Ini Jawaban BPOM Terhadap Petisi Pada Bebiluck


LIKE NETIZEN- Kahsus yang menimpa sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan baby,  PT Hasana Boga Sejahtera begitu menyita banyak perhatian berbagai kalangan. Hal ini membuat salah seorang penguna media social membuat sebuah petisi yang berbunyi “ STOP PEMIDANAAN TERHADAP BEBILUK. BINA UKM YANG TUMBUH, JANGAN DIBUNUH”  begitu lah bunyi petisi yang  oleh Bimo Prasetio sudah di tanda tangani lebih dari 6 ribu lebih penguna internet.

Menagapi petisi yang beredar di masyarakat, Kepala  Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Penny K Lukito mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penindakan seblum dilakukan pembinaan. "Kita tidak mungkin melakukan penindakan kalau belum ada pembinaan. Penindakan adalah tahap terakhir. Dan kami tidak ingin melakukan banyak penindakan kalau kami sudah melakukan pencegahan," kata Penny K Lukito di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Blok L2 No 35, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (18/9/2016).

Penny menjelaskan pencegahan dilakukan BPOM dengan pembinaan dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2013.

"Pencegahan itu kita lakukan dengan pembinaan. Keberpihakan BPOM sudah jelas semenjak 2013, BPOM sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pembinaan UKM," lanjutnya.

Direktur PT Hasana Boga Sejahtera Lutfhil Hakim 16 September lalu kepada detikcom menjelaskan permasalahan yang terjadi dengan usaha miliknya ini akibat permasalahan administrasi. Dia mengatakan awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara rumahan pada tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan.

"Kami menegaskan bahwa seluruh izin perusahaan kami lengkap. Tidak ada masalah," terangnya.

Masalahnya, lanjut Hakim, penjualan dalam kemasan memerlukan izin dari BPOM. Untuk mendapatkan izin BPOM ini, Hakim harus terlebih dahulu memiliki izin usaha industri.

"Syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah kami harus memindahkan perusahaan kami di kawasan industri dan itu memerlukan waktu. Waktu itu kan masih perusahaan industri rumah tangga (PIRT)," terangnya.

Banyaknya persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan izin industri dan perpindahan lokasi pabrik membuat waktu dan modal Hakim banyak terpakai. Hakim juga menegaskan pihaknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi dikalngan UKM dan permerintah harus mendukung UKM dalam mendapatkan IZIN dalam berbagai hal. sehinga pertumbuhan usaha kecil semaikn baik untuk mengurangi pengganguran di Indonesia.
Tag : Hukum, News
0 Komentar untuk "Ini Jawaban BPOM Terhadap Petisi Pada Bebiluck"

Back To Top