Polisi Tangkap 9 Tersangka Pencurian Bandwidth Internet PT Telkom

Jakarta - Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membekuk sembilan tersangka pencurian bandwith internet PT Telkom Indonesia. Akibat perbuatan tersangka, total kerugian PT Telkom mencapai Rp 15 miliar.

"Subdit Cyber Crime, berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE, transfer dana, dan atau pencucian uang. Pelakunya ada sembilang orang, melakukan pencurian bandwith dengan perubahan sistem dan jaringan internet," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5).

Dikatakan Awi, sembilan tersangka itu berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, dan SPB. "Tiga tersangka merupakan pekerja outsourcing PT Telkom, dan lima orang sipil," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono menyampaikan, penyelidikan kasus pencurian bandwith ini dilakukan sejak tanggal 28 Maret 2016.

"Kami bekerja sama dengan PT Telkom, dan alhamdulillah dalam waktu 21 hari kami dapat menangkap sembilan orang tersangka. Tiga orang ditangkap di Medan, satu Tanjung Pinang, satu di Jakarta, dan sisanya di Bandung. Para tersangka bukan satu jaringan, mereka berbeda-beda kelompok. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka saling bekerja sama," katanya.

Ia menuturkan, peran masih-masing tersangka berbeda-beda, ada yang memasang iklan upgrade bandwith Speedy Telkom di media sosial seperti Facebook maupun BBM grup, kemudian ada yang menghubungi para pelanggan PT Telkom. Mereka juga menyampaikan kegiatan mereka legal dan bekerja sama dengan PT Telkom.

"Setelah berhasil menghubungi pelanggan, komplotan tersangka meminta bantuan outsourcing PT Telkom untuk melakukan akses terhadap server Telkom dan melakukan perubahan profil dan jaringan layanan pelanggan sehingga pelanggan dapat menikmati layanan bandwidth Telkom secara ilegal," jelasnya.

Ia mengungkapkan, para pelaku mendapatkan uang dari pelanggan. Sebagian hasilnya disetorkan ke tenaga outsourcing.

"Jadi peran outsourcing melakukan perubahan sistem Telkom atas permintaan lima orang pelaku lainnya," tegasnya.

Ia menyebutkan, atas perbuatan para tersangka PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.

"Kerugian sementara kurang lebih Rp 15 miliar. Kasus ini terjadi hampir menyeluruh di Indonesia. Kami menangkap sembilan orang, sebagian besar bagian Barat. Indonesia bagian Timur masih dalam penyelidikan. Ini saya yakin ada orang dalam. Siapa pun yang terlibat nanti, kalau dua alat bukti terpenuhi, kami akan jadikan tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT Telkom Indonesia Abdus Somad Arief mengatakan, awalnya PT Telkom melihat ada perbedaan sistem dan sampel di lapangan.

"Kemudian, kami juga melihat iklan mengatasnamakan Telkom. Sehingga 18 Maret kami melaporkan ke Polda Metro, aan Alhamdulillah dapat terungkap dengan cepat," katanya.

Ia menjelaskan, para pelaku melalui iklan di media sosial menawarkan kepada pelanggan untuk meng-upgrade bandwith atau kecepatan internet.

"Misalkan 2 mega ke 10 mega tentunya pelanggan membayar dengan harga yang tidak sesuai. Sehingga ada selisih dengan yang diterima PT Telkom. Misalkan, 10 mega tarifnya Rp 1 juta, mereka menawarkan Rp 750 ribu. Sehingga pelanggan tertarik, padahal itu di luar ketentuan kita," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 terkait TPPU. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sumber : BeritaSatu.com
Tag : News
0 Komentar untuk "Polisi Tangkap 9 Tersangka Pencurian Bandwidth Internet PT Telkom"

Back To Top