Khilafah Islamiyah, Mungkinkah?

Akhir-akhir ini gagasan “khilafah Islamiyah” menjadi wacana yang menjadi perbincangan luas pada masyarakat Muslim Indonesia. Ada sebagian kelompok yang setuju dengan gagasan itu berdasarkan argumentasi bahwa sudah saatnya syariat Islam ditegakkan dalam konteks kehidupan berpolitik (bernegara) di tengah kegagalan sistem demokrasi yang banyak menyisakan berbagai persoalan pada negara-negara Islam yang mengadopsinya. Dan ada juga sebagian kelompok yang tidak setuju dengan ide pendirian “khilafah Islamiyah” itu karena dianggap tidak realistis dan ahistoris. 

Menurut mereka sistem “khilafah Islamiyah” sudah kehilangan momentumnya disaat bangsa-bangsa di dunia hari ini sudah menganut sistem nation state (negara bangsa)Gagasan Khilafah Islamiyah sebenarnya diusung oleh Hizb al-Tahrir; didirikan tahun 1953 di Jerusalem oleh Taqiuddin al-Nabhani. HT adalah sebuah organisasi politik pan islamisme internasional yang bertujuan menyatukan semua negara Muslim ke dalam wilayah Islam atau kekhalifahan yang diatur oleh hukum Islam dengan seorang khalifah (bersifat satu komando) yang dipilih oleh seluruh umat Islam.

HT percaya kekhalifahan akan memberikan stabilitas dan keamanan bagi Muslim di negara-negara Muslim di dunia. Mereka mempromosikan sebuah program yang rinci tentang kelembagaan negara Islam yang menegakkan Shariah dan melaksanakan dakwah Islam di dunia. Mereka juga percaya transformasi politik ini akan memberikan kepemimpinan yang bersih, perlindungan dan bertanggung jawab bagi warga negaranya dan melawan kebijakan politik kolonial Amerika dan negara Barat lainnya yang membawa intervensi Amerika, perang karena energi. Mereka juga anti Zionis-Israel.

Apakah pendirian khilafah islamiyah itu sesuatu yang mungkin untuk dilakukan? Hal ini sangat tergantung pada teori gerak sejarah yang dianut seseorang. Kalau seseorang itu menganggap gerak sejarah bersifat siklus dimana sejarah peradaban manusia itu beredar menurut siklusnya; ada peradaban naik dan adapula peradaban turun dan seterusnya, maka khilafah Islamiyah bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. sebaliknya seseorang yang memandang gerak sejarah itu bersifat progresif dimana sejarah peradaban manusia itu bergerak maju tidak akan mundur ke belakang, maka khilafah Islamiyah merupakan gagasan yang bersifat utopia semata-mata. Karena era kekhalifahan Islam itu sudah berakhir sejak runtuhnya dinasti ottoman di Turki.

Terlepas adanya sikap pro dan kotra terkait pendirian Khilafah Islamiyah yang diusung oleh HT ini, kalau gagasan itu hanya setakat wacana, maka hal itu sah-sah saja. karena tidak ada larangan dalam konteks negara demokrasi setiap orang atau sekelompok orang untuk menyampaikan pendapat mereka. akan tetapi yang jadi permasalahan adalah sikap pemimpin dan anggota HT yang mengecam secara berlebih-lebihan (ekstrim) terhadap sistem demokrasi. Untuk konteks Indonesia, sampai-sampai konon katanya mereka menganggap Indonesia ini sebagai “negeri kafir” dan pemerintahnya “thoghut” karena tidak menegakkan syariat Islam sebagai ideologi negaranya; lebih memilih Pancasila dan UUD 1945 yang notabene buatan manusia atau mengadopsi konsep barat dalam sistem politik dan hukumnya.

Cara pandang yang disebutkan terakhir tentu saja akan memiliki konsekuensi secara politik dan hukum. Orang-orang yang menolak ideologi suatu negara bisa jadi akan dinilai sebagai ancaman yang harus ditindak karena dalam batas-batas tertentu bisa dianggap termasuk perbuatan makar. 

Selain itu, kalau Indonesia seandainya dianggap sebagai “negeri kafir” dan pemerintahnya “thoghut” karena tidak menegakkan syariat Islam, maka segala bentuk turunannya dalam bentuk peraturan dan perundangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia ini tentu saja mememiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal anehnya para Syabab HTI, Musyrif dan Musyrifahnya dalam konteks kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat dan bernegara juga menjalani atau bernaung di bawah peraturan dan perundangan yang dilahirkan oleh negara yang katanya tidak menegakkan syariat Islam ini. 

Sebagai ilustrasi, ketika para orang tua para Syabab HTI, Musyrif dan Musyrifahnya menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kalau mereka konsisten dengan pemikiran mereka, tentu mereka tidak terima dilahirkan dari rahim ibu mereka yang menikah dengan ayah mereka berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang notabene produk dari negara “kafir” dan pemerintahnya “thaghut” bukan berdasarkan syariat Islam. padahal Undang-Undang Perkawinan tersebut mengadopsi Sistem Perkawinan Menurut Islam.

Kesesatan cara berpikir HT seperti inilah yang harus diluruskan. Penegakan Syariah Islam tidak harus dimaknai secara legalitas formal (Tathbieq al-Syari’at Lafzhon) tapi sebaiknya lebih dimaknai secara substantif (Tathbieq al-Syariat Ma’nan). Wallah A’lam***

Penulis : Amrizal Isa
Tag : Muslim, News
0 Komentar untuk "Khilafah Islamiyah, Mungkinkah?"

Back To Top