LIKE NETIZEN - Menurut Sumarna Surapranata, yaitu seorang Direktur Pembinaan Pendidikandan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), bahwa tunjangan profesi guru pada tahun 2016 akan semakin diperketat mulai tanggal 1 januari 2016. Tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diberikan dinilai kurang sesuai peruntukannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga mendukung kinerja guru dengan cara menyiapkan sejumlah sekenario untuk memberikan sejumlah tunjangan insentif pada para guru (dilansir dari media JPNN.com). Skenario tersebut akan dimasukkan dalam program memuliakan guru yang tengah disusunnya, termasuk dengan Tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 akan tetapi menggantinya dengan Tunjangan Kinerja, demikian pernyataan resmi dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang dilansir dari website resmikemdikbud.go.id.
Tunjangan Fungsional untuk Guru honorer (guru non PNS)
Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer
Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah ini;
Sebelum mengajukan usul Tunjangan fungsional Guru yang menerima Tunjangan Fungsional adalah guru :
1. Jam mengajarnya mencapaii 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir
2. Masa kerja minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah Negeri.
Cara Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS
Pengajuan Usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.
Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
5. Fotocopy rekening bank
6. Fotocopy NPWP
Tunjangan Fungsional Non PNS
Berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan pihak Dinas Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing. Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak berdo'a, supaya urusan kita menjadi lancar.
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sumber: http://www.bangsaku.web.id
Tag :
Pendidikan

0 Komentar untuk "Tunjangan Bagi Guru Honorer Berdasarkan Ketetapan KEMENDIKBUD"