Cihna Gertak Indonesa, Nyaris Terjadi Bentrokan Antara Kapal Cina Dan Indonesia Di Laut Natuna

Meskipun sebuah kapal ikan China jelas-jelas tepergok sedang mencuri ikan di perairan kepulauan Natuna, Indonesia, Pemerintah China kemarin justru mendesak Indonesia agar membebaskan 8 awak kapal ikan China yang ditangkap.

Dalam pernyataannya Senin (21/3/2016), Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta mengatakan pihaknya telah mengetahui insiden penangkapan kapal ikan China dan 8 awaknya pada Sabtu (19/3/2016) lalu.
Pemerintah China mendesak agar para nelayannya segera dibebaskan.

Padahal, berdasarkan deteksi radar Indonesia, kapal ikan China itu sudah memasuki perairan Indonesia, tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar 4,34 Km lepas pantai Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal ikan bernama KM Kway Fey 10078 itu sempat berusaha lari saat dipergoki Namun, setelah dikejar selama 45 menit, petugas Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil masuk ke KM Kway Fey dan menahan 8 awaknya. Saat kapal ikan China itu dikawal KP Hiu 11 menuju ke Natuna untuk diproses hukum lebih lanjut, tiba-tiba sebuah kapal Penjaga Pantai (Coast Guard) China mendekati KP Hiu 11, dan meminta agar kapal ikan China beserta 8 ABK-nya dibebaskan.

Demi menghindari bentrokan dengan kapal Penjaga Pantai Chinayang memiliki persenjataan lebih lengkap dan berukuran 10 kali lebih besar dari kapal KP Hiu 11, akhirnya petugas KP Hiu 11 melepas KM Kway Fey.

Tetapi, 8 awak buah kapalnya tetap dibawa petugas KP Hiu 11 untuk diproses secara hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sempat marah mendengar laporan bahwa kapal Penjaga Pantai Chinamenghalangi penegakan hukum terhadap KM Kway Hey.

Apalagi, kapal Penjaga Pantai China itu juga dianggap sudah memasuki perairan Indonesia.

“Saya sudah bicara dengan Bu Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri) agar menyatakan protes keras secara diplomatik atas sikap arogan China,” kata Susi pada Minggu (20/3/2016) lalu.

Selain itu, Susi juga menyurati Presiden Jokowi dengan tembusan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Menteri Pertahanan untuk membangun operasi terintegrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut.

“Kita harus lebih sering menghadirkan KRI TNI Angkatan Laut ke perairan seperti Natuna ini,” tutur Susi.
Apalagi peristiwa ini bukan yang pertama. Tiga tahun lalu, tepatnya pada 26 Maret 2013, KP Hiu Macan berhasil menghentikan kapal ikan asing berbendera China bernomor lambung 58081 di perairan Natuna.
Namun, dalam pengawalan ke PSDKP Natuna, tiba-tiba muncul kapal patrol Angkatan Laut (AL) China, Nanfeng.
Kapal Nanfeng meminta Kapal 58081 dilepaskan.

Petugas pun terpaksa menurutinya karena Kapal Nanfeng berukuran lebih besar dengan persenjataan lengkap.

“Ini tidak boleh terulang lagi,” ucap Susi.

Klaim Perairan Tradisonal

Dalam pernyataannya di Jakarta kemarin, Kedubes Chinamengatakan, kapal ikannya yang ditangkap itu sedang mencari ikan di perairan yang secara tradisional menjadi wilayah pencarian ikan para nelayan China, dan bukan di perairanIndonesia.

“Pihak kami sudah mengetahui laporan adanya penangkapan 8 nelayan China. Padahal, tempat kejadian berada di perairan perikanan tradisional China. Kapal ikan China dikejar oleh kapal bersenjata Indonesia sewaktu beroperasi normal,” kata juru bicara Kedubes China di Jakarta, Xu Hangtian, dalam pernyataannya Senin (21/3/2016). “Kami mendesak pihak Indonesia agar membebaskan anak buah kapal ikan China itu, dan menjamin keamanan mereka,” imbuh Xu Hangtian.

Pemerintah China berharap Indonesia menangani isu tersebut secara seksama mengingat hubungan bilateral yang mesra antara kedua negara pada saat ini.

Terkait insiden tersebut, kemarin pagi Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L. Marsudi telah memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedubes China di Jakarta.

Retno menyampaikan protes pemerintah Indonesia atas pelanggaran kedaulatan Indonesia oleh kapal ikan serta kapal Penjaga Pantai China. “Saya sudah memanggil Kuasa Usaha Sementara Tiongkok. Duta besarnya tidak bisa hadir karena sedang di Beijing,” kata Retno kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Senin (21/3/2016).
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Indonesia menyampaikan protes atas pelanggaran yang dilakukan pihak China.

Pelanggaran itu adalah, pertama, pelanggaran hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dan di landas kontinen.

Kedua, pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinenIndonesia.

Ketiga, pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorialIndonesia.
Retno juga menyampaikan agar China menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Retno menegaskan Indonesia bukan merupakan claiming state(negara yang bersengketa karena wilayahnya diklaim China) dalam konflik batas laut yang ada di Laut China Selatan.

”Jadi itu yang sudah saya sampaikan. Nota diplomatik juga sudah saya sampaikan kepada Kuasa Usaha Sementara Kedubes Chinadi Jakarta,” tutur Retno.(news.au/tempo.co/ant)
Tag : News
0 Komentar untuk "Cihna Gertak Indonesa, Nyaris Terjadi Bentrokan Antara Kapal Cina Dan Indonesia Di Laut Natuna"

Back To Top